jpnn.com, JAKARTA - Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.
Sebab, pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI.
"Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, Senin (11/5/2026).
Dia menjelaskan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. "Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” ujar TB Hasanuddin.
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.











































