jpnn.com, JAKARTA - Jan Maringka selaku tim penasihat hukum terdakwa Prabowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/5/2026).
Dalam nota perlawanan setebal 17 halaman itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Jan Maringka menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya Prabowo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis pada tahun anggaran 2019 di Kota Manado oleh Jaksa Ivan Roring dari Kejari Manado
Jaksa menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum menyebut perkara tersebut sejatinya wujud keragu raguan Jaksa PU karena mereka sdh meneruskan saja keputusan kajari terdahulu, perkara ini merupakan persoalan wanprestasi atau gagal bayar antara rekanan dan produsen, bukanlah tindak pidana korupsi.
"Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Faktanya Pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan Maringka dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara rinci locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana.
Menurut mereka, sebagian besar aktivitas produksi incinerator dilakukan di Bekasi Jawa Barat, sementara dakwaan hanya terpusat di Manado.











































