KPK Periksa Pengusaha EO dalam Kasus Wali Kota Madiun

1 day ago 24

KPK Periksa Pengusaha EO dalam Kasus Wali Kota Madiun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa seorang pengusaha event organizer (EO) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Rabu (13/5).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.

Saksi yang diperiksa adalah Faizal Rachman selaku pihak swasta. Faizal diketahui merupakan pendiri Matahari Pink Inspiration (MPI). Rumah Faizal juga sempat digeledah penyidik KPK pada April 2026 lalu.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.

Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Pemkot Madiun Sudandi pada Juli 2025.

Permintaan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang Rp350 juta terkait izin akses jalan yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun. Dana itu disebut akan digunakan untuk kebutuhan CSR Kota Madiun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha EO terkait kasus dugaan pemerasan Wali Kota Madiun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |