jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (23/6), di Gedung Merah Putih KPK. Saksi yang dipanggil adalah Fitri Assiddikki, seorang model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Fitri Assiddikki merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami aliran uang dan penelusuran aset dalam perkara tersebut. Pemanggilan ini dilakukan setelah Fitri diketahui mangkir dari panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya, 15 Juni 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil mewah merek Hyundai Palisade dari Fitri Assiddikki pada Oktober 2025 lalu. Mobil tersebut diduga diberikan oleh Heri Gunawan yang bersumber dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK. Selain itu, KPK menduga Fitri menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan.
"Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya sebelumnya.
Budi menambahkan bahwa penyidik juga menemukan bukti Fitri Assiddikki menerima sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing. "Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," ungkapnya.
KPK mengingatkan bahwa saksi yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penerbitan surat panggilan baru atau upaya paksa. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat . KPK kemudian melakukan penyidikan sejak Desember 2024 dan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan Kantor OJK.








































