jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data terkait tiga tersangka korporasi saat memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Asep Permana, sebagai saksi pada 15 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menggali sejumlah informasi penting dari saksi. “Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/6).
Menurut Budi, data dan keterangan yang diberikan oleh Asep Permana ini digunakan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya. Adapun tiga korporasi yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
“Melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, di mana penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data-data PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi metrik ton batu bara tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fokus penyidik pada penerimaan negara bukan pajak berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan. Hal yang didalami mencakup pekerjaan hauling atau pengangkutan material tambang hingga penggunaan jetty atau dermaga.
“Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” lanjut Budi.
Kasus ini memiliki rentetan panjang yang berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, serta dua orang lainnya sebagai tersangka pada 28 September 2017. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan sawit.
Kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah tersebut. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:







































