KPK Kembali Periksa Gus Alex Terkait Perkara Korupsi Kuota Haji

6 days ago 34

KPK Kembali Periksa Gus Alex Terkait Perkara Korupsi Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan rasuah terkait pengelolaan kuota haji. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan rasuah terkait pengelolaan kuota haji.

"Benar, hari ini, Kamis (29/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dia menyebutkan bahwa saksi telah memenuhi panggilan dan hadir untuk diperiksa.

"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," jelasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, kasus dugaan penyimpangan kuota haji juga menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (tan/jpnn)


KPK kembali periksa saksi terkait kasus korupsi kuota haji untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |