jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengisian kuota haji khusus di biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour) milik Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pendalaman dilakukan dengan cara memeriksa seorang pegawai Maktour berinisial RIF sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa ini.
"Saksi hadir, dan didalami pengetahuannya terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, Fuad Hasan terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada 18 Juni 2026.
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.








































