jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan dan sejumlah luka berat. Penganiayaan diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial TH selama kurang lebih tiga tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum, kondisi korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata. "Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan, itu yang paling parah. Kemudian enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban sudah sumbing," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Hendra menambahkan bahwa hingga saat ini terduga pelaku berinisial TH masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Pelaku saat ini belum ditangkap. "Kita baru membentuk tim gabungan," ujarnya.
Menurut dia, penyidik juga belum dapat meminta keterangan langsung dari korban karena kondisi fisik dan kemampuan komunikasinya yang masih terbatas. "Korban belum dilakukan BAP karena belum bisa berkomunikasi dengan jelas," katanya.
Hendra menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan itu menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. "Setelah itu, keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," ujarnya.
Ia mengungkapkan sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun. "Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," ucap Hendra.
Menurut dia, selama rentang waktu tersebut korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor menggunakan tangan, benda tumpul hingga senjata tajam. "Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam serta barang berharga milik korban hilang," kata Hendra. (antara/jpnn)











.jpeg)




























