Konflik Agraria Inhil, Apdesi: Desa Kami Sudah Ada Sejak Sebelum Indonesia Merdeka

8 hours ago 18

 Desa Kami Sudah Ada Sejak Sebelum Indonesia Merdeka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendatangi Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu (17/6) untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria yang mengancam keberadaan desa-desa tua di wilayah mereka. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendatangi Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu (17/6) untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria yang mengancam keberadaan desa-desa tua di wilayah mereka. Didampingi Juru Bicara Abdul Aziz, mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua BAM, Ahmad Heryawan.

Dalam forum tersebut, Abdul Aziz menyampaikan bahwa inti pengaduan masyarakat berangkat dari keresahan atas klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa-desa tua dan sumber penghidupan masyarakat setempat. "Inti dari apa yang kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat terkait klaim kawasan hutan yang ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka," ujar Abdul Aziz.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Kemuning menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit yang telah mereka usahakan selama puluhan tahun, dengan banyak kebun yang telah berproduksi selama 15 hingga 20 tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut tiba-tiba diklaim berada dalam kawasan hutan.

"Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan," katanya.

Menurut Abdul Aziz, setelah muncul klaim tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada upaya pengambilalihan lahan oleh pihak perusahaan yang mengatasnamakan program pemerintah.

"Tiba-tiba datang pihak yang mengatakan bahwa ini kawasan hutan dan akan diambil alih atas nama negara. Bagi kami, ini sesuatu yang tidak etis terjadi di negara hukum bernama Indonesia," tegasnya.

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut. Mereka menilai proses yang diwajibkan dalam regulasi kehutanan tidak pernah dilakukan di wilayah mereka.

"Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?" kata Abdul Aziz.

Ribuan masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menyuarakan keresahan mereka di hadapan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |