jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi.
Total area terbakar yang berada di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 27.333,79 hektare.
Penindakan berskala besar itu merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan instruksi Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat yang jelas kepada seluruh jajaran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik pembakaran lahan.
Menurutnya, ketegasan penegakan hukum menjadi semakin penting di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang meningkatkan risiko Karhutla serta dampak kabut asap terhadap masyarakat.
“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan,” ujar Jumhur, Minggu (13/9).
Dari total 50 badan usaha yang ditindak, 36 perusahaan berada di Pulau Kalimantan dengan luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan penindakan terbesar.

















































