jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riyan Betra Delza mendesak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan pencabutan tanda kehormatan negara yang diberikan kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung apabila telah memenuhi dasar hukum pencabutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Riyan, tanda kehormatan negara merupakan simbol pengabdian, integritas, dan keteladanan yang diberikan oleh negara kepada individu yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara.
Oleh karena itu, penghargaan tersebut harus dijaga marwah dan kehormatannya.
"Tanda kehormatan negara bukanlah hak yang melekat selamanya. Penghargaan tersebut diberikan atas dasar integritas, pengabdian, dan keteladanan. Ketika nilai-nilai tersebut terciderai oleh tindakan yang merugikan negara dan rakyat, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi,” ujar Riyan.
Dia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat.
Oleh karena itu, setiap pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak layak tetap menyandang simbol kehormatan negara.
"Korupsi dan kehormatan negara adalah dua hal yang tidak dapat berjalan bersamaan. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap pemberantasan korupsi dengan memastikan bahwa setiap penghargaan yang diberikan tetap memiliki nilai moral dan integritas yang tinggi,” tegasnya.
Riyan menilai bahwa pencabutan tanda kehormatan bukan sekadar bentuk sanksi terhadap individu, melainkan langkah penting untuk menjaga wibawa negara dan kepercayaan publik terhadap sistem penghargaan nasional.







































