jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Ketiga oknum jaksa Kejari HSU itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna jua mengatakan ketiganya juga telah dicopot dari jabatan masing-masing.
"Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih dalam pencarian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu.
"Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK," ujarnya.
Dia juga memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.












































