Kena OTT KPK, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Diberhentikan Sementara oleh Kejagung

2 hours ago 20

Kena OTT KPK, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Diberhentikan Sementara oleh Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Ketiga oknum jaksa Kejari HSU itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna jua mengatakan ketiganya juga telah dicopot dari jabatan masing-masing.

"Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.

Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih dalam pencarian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu.

"Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK," ujarnya.

Dia juga memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang kena OTT KPK dan dua anak buahnya dicopot dan diberhentikan semenjara oleh Kejagung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |