Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Dorong Kebijakan Lebih Responsif ??

4 days ago 29

Senin, 14 September 2026 – 17:11 WIB

Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Dorong Kebijakan Lebih Responsif ?? - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertajuk “Analisis Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum” yang digelar Kanwil Kemenkum NTB, Senin (14/9). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum terus didorong melalui evaluasi kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Hal tersebut menjadi fokus Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertajuk “Analisis Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum” yang digelar Kanwil Kemenkum NTB, Senin (14/9).

‎Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB tersebut membahas hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Forum ini menjadi ruang untuk memaparkan temuan dan rekomendasi hasil analisis sekaligus menghimpun masukan dari pemerintah, Organisasi Bantuan Hukum, akademisi, dan masyarakat.

‎Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari fungsi Kementerian Hukum untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di tingkat daerah, fungsi tersebut dijalankan Kanwil melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

‎‎“Diskusi Strategi Kebijakan ini diselenggarakan untuk mendiseminasikan hasil analisis sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak.

Masukan tersebut penting untuk menyempurnakan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada unit kerja pemrakarsa melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum,” ujar Kakanwil Milawati.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertajuk “Analisis Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum” yang digelar di aula, Senin (14/9).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |