bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat di ruang Mandalika, Selasa (12/5) kemarin.
Rapat ini membahas Raperbup Sumbawa Barat tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga, serta dihadiri Staf Ahli Bupati Sumbawa Barat, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Hadir juga Tim Perancang Perundang-undangan Kabupaten Sumbawa Barat, Tim Penata Kelola Hukum Kabupaten Sumbawa Barat, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir secara langsung dalam proses harmonisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Staf Ahli Bupati Sumbawa Barat Sri Ayu Idayani menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya dasar hukum yang jelas dalam penetapan penghasilan bagi direksi, dewan pengawas, dan pegawai Perumda Bariri Aneka Usaha.
Sebelumnya, penetapan penghasilan masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati karena belum terdapat acuan khusus yang mengatur secara rinci mengenai hal tersebut.








































