bali.jpnn.com, DENPASAR - Masifnya era digitalisasi membawa tantangan baru bagi kelestarian seni lokal, salah satunya adalah risiko komersialisasi karya tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di B-Hotel Bali, Denpasar, Selasa (23/6).
Acara ini berfokus pada tema "Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Pelindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali".
Melalui langkah progresif ini, Kemenkum Bali berkomitmen memperkuat aspek legalitas karya seni komunal demi menjaga kesucian dan taksu kebudayaan Bali di ranah global.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah didampingi Kadiv Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) beserta jajaran.
Diseminasi ini juga dihadiri oleh para pemangku kebijakan penting dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, jajaran BRIDA se-Kabupaten/Kota, Sentra KI di berbagai perguruan tinggi serta instansi daerah terkait.
Aparatur wilayah juga menghadirkan panel ahli, di antaranya Kadis Kebudayaan Bali Ida Bagus Alit Suryana serta perwakilan dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI Kemenkum RI selaku narasumber utama.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menekankan bahwa gending dan tabuh tradisional seperti Sekar Rare, Sekar Alit, Sekar Madya, hingga Sekar Ageng bukan sekadar media hiburan, melainkan pondasi utama taksu kesucian Bali yang wajib dibentengi secara komunal.





































