Kemenhub: Refund Penerbangan Berlaku 100%

1 week ago 42

 Refund Penerbangan Berlaku 100%

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kemenhub memastikan penumpang terdampak pembatalan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) akan mendapatkan pengembalian dana penuh. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa memastikan penumpang terdampak pembatalan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) akan mendapatkan pengembalian dana penuh.

"Terkait pembatalan atau refund penerbangan itu berlaku 100 persen," kata Lukman di Jakarta, Minggu (6/9).

Lukman menegaskan pengembalian tiket sebesar 100 persen merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sehingga penumpang tidak mengalami kerugian akibat pembatalan penerbangan yang terjadi karena faktor keselamatan penerbangan.

Sebelumnya, dalam jumpa pers terpantau di Jakarta, Minggu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta maskapai penerbangan (airlines) segera menyampaikan informasi kepada penumpang terkait pembatalan penerbangan akibat penutupan sejumlah bandara yang terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

Langkah tersebut dilakukan agar penumpang tidak perlu datang langsung ke bandara ketika penerbangannya terdampak pembatalan akibat kondisi yang tidak memungkinkan.

“Maskapai dapat menyampaikan informasi pembatalan penerbangan secara elektronik melalui kontak pribadi penumpang seperti email maupun nomor telepon yang terdaftar,” ujar Dudy.

Pembatalan atau refund dapat dilakukan secara elektronik dengan para penumpang menyampaikan informasi data apakah itu email ataupun handphone pribadinya untuk bisa disampaikan kepada pihak airlines.

Selain pemberitahuan pembatalan, proses pengembalian dana atau refund tiket juga diharapkan dapat dilakukan secara elektronik.

Kemenhub memastikan penumpang terdampak pembatalan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) akan mendapatkan pengembalian dana penuh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |