Kemenaker Terima 1.134 Konsultasi THR dalam Sepuluh Hari

5 hours ago 15

Sabtu, 14 Maret 2026 – 12:03 WIB

Kemenaker Terima 1.134 Konsultasi THR dalam Sepuluh Hari - JPNN.com Jogja

Aduan THR di Kemenaker. Foto: Dokumen Kemenaker

jogja.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membuka layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 pada Jumat (13/3). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan karena sebelumnya Posko THR hanya fokus pada layanan konsultasi sejak dibuka pada 2 Maret lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa fasilitas ini disediakan untuk menjamin hak-hak para pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Menaker menjelaskan bahwa Posko THR dan BHR 2026 memiliki dua fungsi utama yang saling melengkapi.

Pertama, melayani pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga solusi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedua, menjadi wadah bagi pekerja atau buruh untuk melaporkan pelanggaran, seperti THR yang tidak dibayar atau pembayaran yang dilakukan dengan cara dicicil.

"Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Kami harap masyarakat yang mengalami kendala segera melapor," ujar Yassierli dalam siaran persnya.

Berdasarkan data harian per Kamis (12/3), tercatat ada 414 konsultasi yang masuk dalam satu hari saja. Jika diakumulasikan sejak 2 Maret hingga 12 Maret 2026, total konsultasi yang masuk telah mencapai 1.134 laporan.

Perinciannya adalah 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, satu konsultasi THR tatap muka, nol konsultasi BHR tatap muka, serta tujuh konsultasi melalui pusat bantuan. Total konsultasi pada hari tersebut berjumlah 414 konsultasi.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima lebih dari seribu aduan terkait pencairan THR dan BHR hanya dalam sepuluh hari terakhir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |