Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan RSU dr Soetomo

8 hours ago 17

Rabu, 17 Juni 2026 – 16:40 WIB

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan RSU dr Soetomo - JPNN.com Jatim

Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti (posisi kedua dari kanan) saat membeberkan hasil penyelidikan dugaan korupsi RSU dr Soetomo. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSU dr Soetomo setelah tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 11 Februari 2026.

Laporan itu kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) pada 20 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga materi yang menjadi objek penyelidikan. Pertama, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020.

“Di antaranya terkait pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian honorarium kepada pegawai tidak tetap berdasarkan relokasi direksi RSU dr Soetomo,” kata Tri saat konferensi pers di Kantor Kejari Surabaya, Rabu (17/6).

Materi kedua berkaitan dengan LHP BPK tahun 2023 yang memuat sejumlah temuan, seperti pengelolaan hibah langsung yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, hibah, hingga koreksi kelebihan dan kekurangan pembayaran.

Adapun materi ketiga berasal dari LHP BPK tahun 2024 yang mencakup temuan terkait bahan kimia dalam kondisi rusak, obat-obatan, reklasifikasi realisasi belanja modal, serta penyesuaian persediaan dan pendapatan hibah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan keterangan pihak terkait, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo setelah tidak menemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |