jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai langkah awal yang tepat.
Namun, Kejagung kini didesak untuk tidak berhenti di penempelan pasal semata, melainkan wajib menelusuri aliran dana (follow the money) secara tuntas hingga menyasar pihak-pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan pasal berlapis dan TPPU ini adalah kunci utama untuk membongkar praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mengakar di internal institusi penegak hukum.
"Penerapan sangkaan TPPU ini membuktikan keseriusan Kejagung. Tapi ujian sebenarnya adalah sejauh mana penyidik berani menelusuri aliran uangnya. TPPU itu alat untuk mengejar aset dan melihat siapa saja yang ikut menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan," ujar Fickar.
Menurut Fickar, kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan sangat rawan disalahgunakan menjadi alat pemerasan maupun korupsi sistematis.
Oleh karena itu, pembuktian TPPU dalam kasus Febrie harus digunakan secara maksimal untuk memutus rantai impunitas di tubuh Korps Adhyaksa.
"Indikasinya akan terlihat dari kedalaman dakwaan TPPU nanti. Ini bukan cuma soal menghukum satu orang, tetapi momentum pembuktian bahwa pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi," tegasnya.
Lebih jauh, Fickar mendesak agar hasil penelusuran aset dan aliran dana dalam kasus Febrie ini dibuka secara transparan kepada publik.

















































