jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai SGD 340 ribu memasuki babak baru. Perkara yang ditangani oleh Polres Tangsel ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada 9 September 2026.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa peningkatan status kasus tersebut menunjukkan sinyal kuat bahwa kasus akan terus berjalan.
Polresta Tangerang Selatan, kata Sugeng, selanjutnya bisa melakukan upaya-upaya hukum lainnya yakni menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap para terlapor dalam kasus ini, yakni AN, EAK, dan HJ.
Selain itu, peningkatan status tersebut dapat memberi kewenangan lebih besar pada penyidik untuk melakukan berbagai upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan lain lain. Hal itu guna mencari bukti baru, pengembangan termasuk mencari tahu di mana uang itu di cetak.
“Kalau sudah sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak, ya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9).
Selanjutnya, kata Sugeng, penyidik perlu mengusut asal-usul uang palsu tersebut, termasuk mencari pihak yang mencetak, mengedarkan, maupun menyerahkannya kepada S.
“Tinggal dicari ini siapa yang mencetak uang tersebut,” katanya.
Dia menilai kualitas fisik SGD yang diduga palsu juga menjadi hal penting yang harus didalami.

















































