jpnn.com, DELI SERDANG - Polda Sumatera Utara mengungkap identitas dan menangkap dua pelaku perampokan yang menewaskan pengemudi taksi daring berinisial RA, 25, di Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan kedua tersangka berinisial AP (27), warga Kabupaten Langkat, dan GPM (29) warga Medan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Cornelius di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis.
Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kamis (13/8) sekitar pukul 03.50 WIB.
Lebih lanjut, ia mengatakan tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.
"Hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu penginapan Medan Amplas," katanya.
Ia mengatakan hasil penjualan mobil dengan harga Rp17 juta dan sudah dibeli oleh penadah. Selain kedua pelaku utama, personel juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban, dan kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Cornelius menambahkan, berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.









































