jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik judi kasino di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan "Gedung SB" di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Brigjen Wira mengatakan dalam pengungkapan di "Gedung SB", petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.
Permainan tersebut diduga memiliki unsur taruhan sehingga kemudian dilakukan penindakan oleh tim gabungan.
Total sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang yang diduga terlibat dalam operasional lokasi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional perjudian di lokasi tersebut, di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.









































