jpnn.com - Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Cholidin, angkat bicara tentang pengajuan Red Notice Interpol oleh Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Achmad mengatakan pengajuan red notice itu merupakan bagian dari upaya memulangkan Ustaz SAM yang saat ini berada di Mesir.
"Proses yang terkait dengan pengambilan tersangka di luar negeri itu memang ada prosedurnya," kata dia saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dia menilai Mabes Polri sudah cukup cepat melakukan prosedur tersebut bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice.
"Itu bagian yang memang harus segera dilakukan sehingga dia tidak bisa ke mana-mana lagi," ucapnya.
Achmad mengungkapkan bahwa Ustaz SAM sedang ditahan sementara oleh pihak berwenang Mesir. Namun, dia tidak mengungkapkan alasan penahanan tersebut.
Dia juga berharap ada negosiasi untuk memulangkan SAM agar yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban di Indonesia.
"Mudah-mudahan Mesir masih terbuka, juga memahami kepentingan-kepentingan dari pihak Indonesia, yaitu khususnya Mabes Polri, untuk bisa mengadili dan memproses secara hukum Ahmad Misry yang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," tuturnya.











































