bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian pekerja proyek Adrianus Wungo alias AW, 24, di mes proyek pembangunan vila di Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (6/9) lalu, akhirnya terungkap.
Penyidik gabungan Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kematian Adrianus Wungo.
Penetapan enam tersangka dilakukan penyidik setelah aparat Polresta Denpasar mengamankan 13 terduga pelaku pengeroyokan, Jumat (11/9) lalu.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang, penetapan tersangka berdasar pemeriksaan para saksi, barang bukti, hingga gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti yang diperoleh, serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Leonardo David Simatupang, Minggu (13/9).
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF.
Dari hasil penyidikan awal, para pelaku memiliki peran berbeda saat mengeroyok korban.
Tersangka MA berperan memukul bagian belakang tubuh korban, BM bertugas memukul bagian perut dan menginjak kepala korban.














































