jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang mempersilakan mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIN Walisongo Semarang untuk segera melapor agar kasus tersebut bisa diproses secara hukum.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan dugaan kekerasan seksual termasuk delik aduan sehingga proses hukum memerlukan laporan resmi dari korban.
“Karena masuk delik aduan, kami persilakan korban untuk melapor agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (13/5).
Menurut dia, kepolisian menjamin perlindungan identitas korban serta pendampingan selama proses hukum berjalan.
Polisi juga memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan korban.
Selain membuka ruang pelaporan, kepolisian disebut sudah mulai melakukan koordinasi dengan pihak kampus untuk menggali informasi awal terkait dugaan kasus tersebut.
Ni Made menegaskan pihaknya juga menyiapkan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma maupun tekanan mental akibat peristiwa itu.
“Kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.








































