jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta secara resmi telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta pada Rabu (24/6).
Kepala Kejari (Kajari) Yogyakarta Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh bukti serta keterangan tersangka yang diserahkan oleh penyidik.
Seluruh materi tersebut akan menjadi landasan utama bagi jaksa penuntut umum dalam pembuktian di depan persidangan mendatang.
"Kejari Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel karena kasus ini menjadi perhatian serius publik," kata Hartono dalam konferensi pers di Yogyakarta.
Hartono mengatakan tim jaksa saat ini tengah menyempurnakan surat dakwaan.
Segera setelah surat tersebut rampung, perkara akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar proses persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun tersangka.
Sebelum pelimpahan tahap II ini, proses penyidikan telah memuncak pada agenda rekonstruksi yang berlangsung panas dan emosional pada Selasa (9/6).
Dalam proses yang memakan waktu 3,5 jam tersebut, 23 adegan diperagakan, melampaui rencana awal yang hanya 17 adegan.




































