jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember menahan sopir truk berinisial FAP dalam kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis solar di SPBU Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember.
FAP yang merupakan warga Desa Curahnongko itu kini mendekam di Mapolres Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember," kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono, Senin (11/5).
Polisi mengungkap tersangka membeli solar subsidi hingga 4.000 liter menggunakan surat rekomendasi kelompok tani. Solar tersebut dibeli di SPBU Jalan Teuku Umar pada pertengahan Maret 2026.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa truk, kempu atau tandon yang digunakan untuk tempat BBM solar, dan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar dari kelompok tani sehingga dengan surat itu, tersangka mendapatkan jumlah solar yang cukup besar di SPBU Jalan Teuku Umar Jember," jelasnya.
Polisi menjerat FAP dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sebelumnya, polisi menyegel SPBU Jalan Teuku Umar dan memasang garis polisi setelah menemukan aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar.
Sebuah truk diketahui mengisi solar bukan ke tangki kendaraan, melainkan ke empat tandon berkapasitas besar. (antara/mcr12/jpnn)








































