jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I resmi menerbitkan izin prinsip Toko Bebas Bea kepada PT Dewataagung Wibawa.
PT Dewataagung Wibawa menjadi satu-satunya pelaku usaha yang akan mengoperasikan toko bebas bea di wilayah Jawa Timur (Jatim), tepatnya di terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Toko bebas bea atau duty free shop merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat yang berfungsi menimbun dan menjual barang asal impor maupun barang dari dalam negeri kepada penumpang tertentu dengan fasilitas fiskal dari pemerintah.
Untuk barang asal impor, pemerintah memberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Sementara itu, penjualan produk dalam negeri memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki menyampaikan pemberian izin prinsip ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana distribusi produk-produk luar negeri kepada penumpang internasional, tetapi juga dapat menjadi etalase bagi produk dalam negeri.
"Kami berharap toko bebas bea ini dapat menjadi wadah promosi dan penjualan produk-produk lokal, khususnya hasil dari UMKM di Jawa Timur," ujar Untung dalam keterangannya, Senin (26/5).
Hal ini sejalan dengan komitmen PT Dewataagung Wibawa yang menyatakan dukungannya terhadap pengembangan UMKM nasional.