jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) menarik surat pernyataan untuk orang tua murid yang sempat diterbitkan MTs Negeri 2 Brebes terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng Wahid Arbani mengatakan surat tersebut berisi klausul yang mewajibkan orang tua menanggung berbagai potensi risiko, mulai dari gangguan pencernaan, alergi, kontaminasi makanan hingga keracunan.
Orang tua juga dibebani kewajiban mengganti kerugian Rp 80.000 jika peralatan makan hilang atau rusak.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan semua pihak, baik MTs Negeri 2 Brebes maupun Kemenag Kabupaten Brebes, surat edaran tersebut telah ditarik dan dicabut,” kata Wahid di kantornya, Selasa (16/9).
Dia menjelaskan rapat koordinasi pada Senin (15/9) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes, pihak sekolah, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghasilkan kejelasan terkait pelaksanaan MBG.
Dalam forum itu, Kepala BGN Kabupaten Brebes menyebut lembaganya akan tetap bertanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) dan memastikan keamanan pangan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Surat pernyataan tersebut sebelumnya memicu polemik setelah viral di media sosial. Dokumen yang dirilis pada 12 September 2025 itu berisi dua kolom pilihan bagi orang tua, menerima atau menolak MBG, disertai ruang tanda tangan bermaterai Rp 10.000.
Wahid menyebut penerbitan surat itu tidak pernah dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenag Jateng.