jpnn.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan asistensi kepada Polres Natuna yang menangani kasus dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan oknum camat di wilayah perbatasan tersebut.
"Ya kasus ini jadi atensi, karena ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," kata Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer di Batam, Jumat (9/1/2026).
Perwira menengah Polri itu menyebut penyidik dari Unit PPA Subdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri memantau secara rutin perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan akhir Desember 2025 tersebut.
"Kami memonitor terus perkembangan kasusnya. Per tanggal 6 Januari lalu, Polres Natuna sudah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, ini termasuk cepat juga prosesnya," ujarnya.
Andyka menyebut, penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka, salah satunya hasil visum terhadap korban anak.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak yang menjadi korban.
Dalam laporan polisi yang diterima penyidikan, peristiwa asusila tersebut dialami korban anak yang pada Oktober 2025 masih berusia 17 tahun.
Anak tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah sang camat.
























.jpeg)





















