Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Anarkistis Demo DPRD Jabar, Ada Pembuat Tutorial Bom!

2 hours ago 1

Selasa, 16 September 2025 – 17:50 WIB

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Anarkistis Demo DPRD Jabar, Ada Pembuat Tutorial Bom! - JPNN.com Jabar

Para tersangka perusuh dalam aksi demo DPRD Jabar dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (16/9/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus perusakan dan pembakaran kantor pemerintah dan fasilitas umum di wilayah Bandung Raya dan Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan 156 orang, 42 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ratusan orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus kemarin, bukanlah sekadar demonstrasi. Mereka sudah mengarah pada tindak pidana anarkistis.

“Tindakan anarkis ini sudah terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (16/9/2025).

“Ketika melakukan aksi mereka tidak mengemukakan pendapat dan langsung menghujani batu. Beberapa personel ada yang terluka. Polisi menyaksikan secara langsung apa yang dilakukan pengunjuk rasa. Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang," sambungnya.

Dia mengatakan, para pendemo yang anarkis itu melakukan pembakaran, perusakan gedung DPRD dan bangunan lainnya, membakar mobil polisi, hingga melempar bom molotov bahkan hingga malam hari.

Menurutnya, para tersangka ada yang ditangkap oleh tim dari Kriminal Umum dan Siber.

Sebab, mereka yang ditahan sekarang ada yang diamankan ketika melakukan aksi anarkistis, ada juga yang ditangkap karena melakukan penghasutan di media sosial, hingga memberikan tutorial membuat bom.

Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka anarkistis aksi demo DPRD Jabar pada Agustus lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |