jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang kader PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya Achmad Hidayat dipecat setelah berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia dianggap melakukan pelanggaran berat.
Sanksi itu tertulis dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026.
Pada surat itu, DPP PDIP merinci sederet dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh Achmad, seperti penyalahgunaan wewenang, intimidasi ke pengurus partai, dan yang lainnya.
"Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan,” bunyi SK DPP PDI Perjuangan.
“Melakukan tindakan intimidatif terhadap Pengurus Partai, membawa dokumen Partai tanpa persetujuan Pengurus, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melakukan tindakan yang melanggar AD/ART Partai," lanjutnya.
Selain itu, Achmad dinilai melakukan manuver setelah mendatangi kediaman Jokowi. Dia juga membuat pernyataan terbuka yang mendesak partai merehabilitasi status mantan kader PDIP tersebut.
"Sdr Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat," ujarnya.
Achmad disebut telah melampaui kewenangannya sebagai kader. Dia juga dianggap sudah memberikan perlawanan secara terbuka terhadap keputusan mutlak partai.














































