jpnn.com - KUPANG – Berikut ini kabar gembira bagi para PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan per 15 Juni 2026, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov NTT disalurkan secara bertahap.
"Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap mulai hari ini (Senin, 15/6)," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.
Dia menyebutkan, Pemprov NTTmenganggarkan sebesar Rp108 miliar untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK.
Melki menambahkan anggaran senilai Rp108 miliar itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dukungan bagi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
"Kita (Pemprov NTT) tahu bahwa ini, kan sudah memasuki tahun ajaran baru, pendaftaran sekolah dan kebutuhan lainnya sangat diperlukan karena itu juga adalah salah satu alasan mengapa proses pencairan mulai hari ini," tambah dia.
Dia juga mengatakan pencairan gaji ke -13 itu juga sebagai bagian dari komitmen Pemprov NTT untuk memenuhi hak-hak dari aparat sipil negara (ASN) tepat waktu sesuai dengan regulasi yang ada.
Pembayaran gaji ke-13, jelas dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026.










.jpeg)




























