jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan lima tuntutan, salah satunya agar mereka mengajar di sekolah swasta bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tuntutan disampaikan PGM Indonesia saat menghadiri audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI yang membahas soal kesejahteraan guru madrasah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/2).
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin mengatakan bahwa sejak dahulu, guru madrasah selalu ikhlas dalam mendidik siswa-siswinya.
Namun, guru madrasah kini resah karena gaji dan tunjangannya telat dibayarkan.
"Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Cobalah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu," kata Ahmad saat audiensi.
Lima tuntutan yang disampaikan, yakni:
Pertama, memohon dorongan dari pimpinan DPR RI untuk bisa mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan kebijakan dan kekuasaannya agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam perekrutan PPPK.
Menurut Ahmad, hal tersebut bisa melalui proses afirmasi kepada guru-guru madrasah dengan program inpassing, dengan proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional, atau bagi guru non-ASN (swasta) agar setara dengan guru PNS.










































