jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat bakal mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda).
Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp 31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Jadi, ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin.
Bendahara negara menegaskan rencana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
Purbaya menyebut untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
Purbaya mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah.
“Namun, rencana tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemda,” jelas Purbaya.

















































