jpnn.com, JAKARTA - Jika SE Mendikdasmen ini tidak terbit, pemda ketakutan mempekerjakan guru honorer database.
Implementasi penataan tenaga non-ASN termasuk guru honorer yang masuk database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) alias Dapodik mulai dirasakan pemda.
Sejatinya, amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga non-ASN diberlakukan pada 2025.
Itu ditandai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar penataan non-ASN atau honorer tenaga tuntas Oktober 2025. Artinya, 2026 tidak ada lagi istilah honorer atau non-ASN.
Namun, dalam perkembangannya, masih tersisa 237.196 guru honorer yang terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 belum terangkat PPPK maupun PPPK paruh waktu dalam seleksi CASN 2024.
Inilah yang kemudian membuat Kemendikdasmen mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hulkum bagi pemda agar tetap mempekerjakan guru honorer hingga 31 Desember 2026.
"Jika SE Mendikdasmen ini tidak diterbitkan, pemda tidak berani mempekerjakan guru honorer database itu," kata Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani dalam taklimat media soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
SE Mendikdasmen 7/2026 ini terang Dirjen Nunuk, juga untuk melindungi guru honorer.











































