jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upaya hukum yang ditempuh Bupati nonaktif Pati Sudewo untuk membatalkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/6), jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menurut JPU, keberatan yang disampaikan kubu Sudewo tidak lagi berada dalam ruang lingkup eksepsi, melainkan sudah menyentuh substansi perkara yang seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Jaksa menegaskan surat dakwaan yang disusun terhadap Sudewo telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memenuhi seluruh prasyarat yang terdapat dalam ketentuan KUHAP," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum Sudewo adalah penggabungan dua perkara korupsi berbeda dalam satu surat dakwaan. Namun, jaksa menilai keberatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan melalui mekanisme eksepsi.
"Nota perlawanan tim advokat terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan," kata jaksa.
Dalam tanggapannya, JPU juga menyinggung dampak luas tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).





































