jpnn.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) angkat bicara merespons berbagai tuduhan miring terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit (CIK).
Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto menegaskan penyidikan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada suatu alat bukti yang cukup .
"Artinya apa? Beberapa dokumentasi juga kami dapatkan, bagaimana penderitaan terhadap korban-korban itu. Kami sudah melakukan pemeriksaan sekitar 1.350 orang terhadap korban 1.900 orang," kata Eri di Manado, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulut menahan CIK dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CIK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.
Eri menjelaskan bahwa seharusnya penyaluran bantuan bencana itu dilaksanakan pada akhir tahun 2024, terdistribusi terakhir tinggal 10 persen di Desember 2025.
"Jadi sekian lama, ya, hampir kurang lebih satu tahun dana itu mengendap," ucapnya.
Nah, pengendapan dana itulah yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka CIK.











































