jpnn.com - PEKANBARU - Polri melalui Polda Riau memecat anggotanya yang bermasalah.
Sebanyak 12 anggota Polri 'mendapat' pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan narkotika.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (29/1).
Dari 12 personel tersebut, pelanggaran yang dilakukan meliputi disersi, tindak pidana penipuan, serta penyalahgunaan dan keterlibatan narkoba.
Irjen Herry menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas dan tidak mudah, tetapi harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Menjadi anggota Polri bukan proses yang mudah. Banyak yang berjuang, berdoa, dan berkorban untuk bisa mengenakan seragam ini. Namun, ketika ada yang menyalahgunakannya, maka institusi wajib bersikap tegas,” ujar Irjen Herry.
Dia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah garis merah yang tidak bisa ditoleransi dalam tubuh Polri.
“Saya tegaskan, untuk pelanggaran tertentu, khususnya narkoba, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun. Saya tidak ingin lagi ada upacara PTDH seperti hari ini,” tuturnya.













































