jateng.jpnn.com, SEMARANG - Status tersangka disandang MFA (19), mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang diduga melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap seorang perempuan di lingkungan kampus.
Meski demikian, penyidik Polrestabes Semarang memutuskan tidak menahan yang bersangkutan selama proses hukum berjalan.
Keputusan tersebut diambil karena pasal yang dikenakan kepada MFA memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Polisi menjerat mahasiswa asal Jepara itu dengan pasal terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebagai pengganti penahanan, penyidik mewajibkan tersangka untuk melakukan lapor secara berkala. Langkah itu dilakukan agar proses penyidikan tetap berjalan dan keberadaan tersangka dapat dipantau oleh aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menegaskan bahwa tidak ditahannya tersangka bukan berarti perkara dihentikan. Seluruh tahapan penyidikan tetap berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan koordinasi dengan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus, terdapat informasi mengenai dugaan tindakan serupa yang mengarah kepada pelaku yang sama.
Namun hingga saat ini, baru satu korban yang melapor secara resmi kepada kepolisian. Laporan itulah yang kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan MFA sebagai tersangka.





































