Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan & Pemberdayaan Pekerja

1 week ago 39

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan & Pemberdayaan Pekerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BPJS Ketenagakerjaan menjadikan peringatan Hari Pelanggan Nasional atau Harpelnas 2026 sebagai momentum untuk memperkuat pelayanan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan pekerja dan keluarganya. Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menjadikan peringatan Hari Pelanggan Nasional atau Harpelnas 2026 sebagai momentum untuk memperkuat pelayanan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan pekerja dan keluarganya.

Semangat tersebut ditunjukkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Alif Noeriyanto Rahman saat mengunjungi Kantor Cabang Salemba, Jakarta, Jumat (4/9).

Didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendrata, Alif turut memberikan pelayanan langsung kepada peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua, hingga meninggal dunia," kata Alif Noeriyanto dalam keterangannya dikutiip Kamis (10/9).

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris seorang petugas Palang Merah Indonesia (PMI) yang meninggal saat menjalankan tugas. Total manfaat yang diberikan mencapai Rp 520,53 juta.

Penyerahan santunan turut disaksikan Wakil Sekretaris PMI DKI Jakarta Bambang Sutarno dan jajaran terkait.

Namun, menurut Alif, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti setelah manfaat dibayarkan. Penerima manfaat maupun ahli waris juga perlu didorong agar dapat kembali mandiri dan memperoleh sumber penghidupan yang berkelanjutan.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA). Program ini memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penerima manfaat agar dapat mengembangkan kegiatan usaha.

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |