jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid hadir dalam sidang dugaan korupai pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Menurut Hilmar, langkah digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem merupakan salah satu transformasi terbesar yang pernah dilakukan di sektor pendidikan Indonesia.
Namun, dia menilai terdapat ketidaksinkronan antara semangat inovasi yang dibangun dengan cara pandang dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda," kata Hilmar, Selasa (12/5).
"Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tetapi ini situasi yang dihadapi,” ujarnya.
Dia menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.
Di luar dukungan tokoh publik kepada perkara Nadiem, tim penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).











































