Gus Falah Dukung Pelaku Penyekapan di Cileunyi Dihukum Seberat-beratnya

4 hours ago 19

Gus Falah Dukung Pelaku Penyekapan di Cileunyi Dihukum Seberat-beratnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku berinisial TH yang diduga menganiaya dan menyekap seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi.

Menurut Gus Falah, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (22/6).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.

Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.

“Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, TH, selama kurang lebih tiga tahun.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.

Gus Falah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku berinisial TH yang diduga menganiaya dan menyekap perempuan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |