jatim.jpnn.com, SURABAYA - Grha DPC PERADI Surabaya di Jalan Menanggal Timur Nomor 40 resmi digunakan setelah diresmikan pada Sabtu (5/9). Gedung empat lantai tersebut dibangun melalui gotong royong dan kontribusi para advokat tanpa mengandalkan anggaran negara.
Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Otto Hasibuan mengatakan keberadaan gedung itu menjadi bukti kemandirian organisasi advokat.
Menurut Otto, posisi PERADI sebagai organ negara yang bebas dan mandiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Meski menjalankan sejumlah fungsi yang berkaitan dengan negara, organisasi advokat tidak mendapat alokasi dana dari pemerintah.
“Tidak ada satu rupiah pun uang yang diamanatkan atau diserahkan oleh negara kepada organ negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini,” kata Otto.
Dia mengatakan kondisi tersebut membuat keberadaan gedung PERADI di berbagai daerah memiliki makna tersendiri. Aset organisasi dibangun dari kemampuan internal dan diharapkan dapat diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.
“Jadi, bukan milik Otto Hasibuan atau Sekjen atau siapa pun,” tuturnya.
Otto menyebut DPN PERADI kini memiliki sejumlah aset berupa gedung maupun tanah di berbagai daerah. Selain dua gedung di tingkat pusat, aset organisasi tersebar di Medan, Bandung, Jember, Palembang, dan Sidoarjo.
PERADI juga menyiapkan pembangunan gedung baru setelah membeli tanah di Tasikmalaya dan Indramayu.














































