jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait mekanisme layanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Minggu (14/9/2026) lalu.
Kasus ini melibatkan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis dan diekstrak oleh tim penyidik. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
Budi mengatakan KPK akan menganalisis maupun mengekstrak barang bukti-barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

















































