Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Tercantum di SK? Yuk, Lihat SE Kepala BKN

3 hours ago 19

Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Tercantum di SK? Yuk, Lihat SE Kepala BKN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Muncul keluhan mengenai SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tidak mencantumkan besaran gaji.

Keluhan disampaikan Ketua DPD Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Indonesia, Kota Kediri, Mohamad Badrul Munir alias Arul.

Dia mengaku heran, mengapa tidak dicantumkan besaran gaji PPPK paruh waktu di SK pengangkatan.

Hal ini berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang secara jelas mencantumkan besaran gaji.

"Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Ini berbeda saat saya terima SK PPPK, tertulis jelas gajinya," kata Arul kepada JPNN.com, Minggu (21/12).

Arul yang juga penasihat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri menduga tidak tercantumnya gaji di SK PPPK paruh waktu karena besarannya berbeda tergantung anggaran daerah.

Bahkan, ada kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu di satu pemda bisa berbeda antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

Terlebih, jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan honor yang diterima yang masih berstatus non-ASN. Sedang honor non-ASN masing-masing OPD tidak sama.

Mengapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak tercantum di SK pengangkatan? Simak SE Kepala BKN

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |