jpnn.com - JAKARTA – Muncul keluhan mengenai SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tidak mencantumkan besaran gaji.
Keluhan disampaikan Ketua DPD Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Indonesia, Kota Kediri, Mohamad Badrul Munir alias Arul.
Dia mengaku heran, mengapa tidak dicantumkan besaran gaji PPPK paruh waktu di SK pengangkatan.
Hal ini berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang secara jelas mencantumkan besaran gaji.
"Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Ini berbeda saat saya terima SK PPPK, tertulis jelas gajinya," kata Arul kepada JPNN.com, Minggu (21/12).
Arul yang juga penasihat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri menduga tidak tercantumnya gaji di SK PPPK paruh waktu karena besarannya berbeda tergantung anggaran daerah.
Bahkan, ada kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu di satu pemda bisa berbeda antar-organisasi perangkat daerah (OPD).
Terlebih, jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan honor yang diterima yang masih berstatus non-ASN. Sedang honor non-ASN masing-masing OPD tidak sama.










































