jpnn.com, JAKARTA - Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum mengatakan pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas perlu segera memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Tangguh bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurut Filep, PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal.
Oleh karena itu, apabila terdapat keterlambatan atau kegagalan dalam merealisasikan PI harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dia mengatakan PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait, jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.
"Adanya kepastian hukum memberikan proteksi bagi pihak-pihak terkait dan menghindarkan semua pihak dari kerugian,” kata Filep, Rabu (9/9/2026).
Dia lantas membandingkan perkembangan Papua Barat dengan Kalimantan Timur dimana hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas telah dioperasionalkan melalui BUMD dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.
PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur misalnya, disebut telah memberikan kontribusi sebesar Rp679,295 miliar kepada PAD sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 160 miliar. BUMD ini juga memiliki anak perusahaan yang mengelola PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen yang antara lain bersumber dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp 45 miliar pada 2026. Sebelumnya, dividen yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023.
















































