jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satpol PP bersama Dinas PUPR Tulungagung menertibkan jaringan dan tiang kabel fiber optik yang belum mengantongi izin. Penertiban dilakukan di empat titik yang berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Gondang, Kamis (3/9).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung Sistyo Dwi Santoso mengatakan penertiban dilakukan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, dan Desa Kiping, Kecamatan Gondang.
"Kami bersama Dinas PUPR melakukan penertiban jaringan kabel fiber optik di dua desa tersebut," kata Sistyo.
Dalam penertiban itu, petugas mencabut empat tiang fiber optik dan memotong jaringan kabel yang terpasang tanpa izin. Menurut Sistyo, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi dengan sejumlah penyedia layanan internet.
Sebelumnya, penyedia layanan telah mendapat peringatan untuk melengkapi dokumen perizinan.
"Kami mendapati jaringan kabel tersebut masih belum berizin. Karena peringatan tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban dan penyitaan," ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa tiang dan kabel fiber optik kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Sistyo menambahkan hingga penertiban dilakukan tidak ada pihak yang menghubungi petugas maupun menunjukkan dokumen legalitas atas jaringan yang ditertibkan.














































