Dua Pelaku Pemerasan dengan Senjata Tajam di Jakut Ditangkap Polisi

3 hours ago 19

Dua Pelaku Pemerasan dengan Senjata Tajam di Jakut Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku pemerasan diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua pria pelaku pemerasan terhadap sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari WIB ditangkap.

“Kedua pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap beberapa jam setelah aksi pemerasan tersebut terjadi,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dari aksi pidana tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai total Rp2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp1,6 juta, SIM B1,SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban.

AKBP Agus menjelaskan aksi pemerasan dengan kekerasan ini terjadi pada sopir berinisial MA yang mengendarai mobil yang berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan.

Tiba-tiba kedua pelaku menghampiri mobil korban dan memasukkan badan mereka ke dalam jendela pintu kanan dan kiri mobil yang sedang berhenti tersebut.

Kedua pelaku langsung menodongkan sebilah celurit dan pisau kecil kepada korban dan saksi MA yang merupakan kernet.

“Pelaku ini meminta paksa dompet yang dimiliki oleh korban dan saksi, karena di bawah ancaman korban memberikan apa yang diminta pelaku,” kata dia.

Dua pria pelaku pemerasan terhadap sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari WIB ditangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |