jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna penutupan tahun 2025 dengan agenda penetapan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBD 2026 serta pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (31/12).
Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah.
Penetapan dilakukan setelah DPRD menerima dan membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap substansi regulasi yang diajukan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan Raperda tentang Bangunan Gedung disusun untuk mewujudkan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, serta kesesuaian fungsi dan tata bangunan dengan lingkungan sekitar.
“Kami ingin memastikan bahwa melalui Raperda ini terwujud tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” ujar Anna dalam rapat paripurna.
Anna menambahkan, Raperda tentang Bangunan Gedung mengatur enam ruang lingkup utama serta memuat lima materi muatan lokal.
Regulasi tersebut terdiri atas sembilan bab dengan 109 pasal yang diharapkan dapat langsung diterapkan untuk menata pembangunan di Kota Bogor secara lebih teratur.
“Raperda ini memiliki sembilan bab dengan 109 pasal yang kami harapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur,” kata Anna.















































